Home » » Indonesia Menggugat

Indonesia Menggugat

…kami menyerahkan segenap raga dengan serela-relanya kepada tanah air dan bangsa, juga kami menyerahkan segenap jiwa kepada Ibu Indonesia dengan seikhlas-ikhlasnya hati. Juga kami adalah mengabdi kepada suatu cita-cita yang suci dan luhur, juga kami adalah berusaha ikut mengembalikan hak tanah air dan bangsa atas peri kehidupan yang merdeka. Tiga ratus tahun, ya walau seribu tahunpun, tidaklah bisa menghilangkan hak negeri Indonesia dan rakyat Indonesia atas kemerdekaan itu. Untuk terlaksananya hak ini maka kami rela menderitakan segala kepahitan yang dituntutkan oleh tanah air itu, rela menderitakan kesengsaraan yang dimintakan oleh Ibu Indonesia itu setiap waktu.

Memang tanah air Indonesia, bangsa Indonesia, Ibu Indonesia, adalah mengharap dari semua putera-putera dan puteri-puterinya pengabdian yang demikian itu, penyerahan jiwa-raga yang tiada batas, pengorbanan diri walau yang sepahit-pahitnyapun kalau perlu, dengan hati yang suci dan hati yang ikhlas. Putera-putera dan puteri-puteri Indonesia haruslah merasa sayang, bahwa mereka untuk pengabdian ini, masing-masing hanya bisa menyerahkan satu badan saja, satu roh saja, satu nyawa saja, --dan tidak lebih.


Demikian sepenggal pledoi Sukarno dihadapan hakim kolonial di Landraad Bandung. Pledoi yang diberi titel Indonesia Menggugat ini menjadi tonggak bagi perjuangan Sukarno, dan juga perjuangan kaum nasionalis Indonesia. Pledoi ini dibacakan dengan memukau ini, seolah menumpahkan semangat, kekesalan dan harapan Sukarno terhadap kemerdekaan Indonesia.

Dalam pledoi ini, Sukarno memaparkan argumen-argumen kaum pergerakan untuk menentang kolonialisme dan kapitalisme. Pembelaan ini memaparkan ihwal keburukan imperialisme dan kapitalisme yang merajalela di Indonesia, dan ihwal pendirian Partai Nasional Indonesia. Dalam pandangan Sukarno, imperialisme ialah faham, nafsu, usaha, sistim yang bermaksud menaklukkan negeri dan ekonomi orang lain. Imperialisme dan kapitalisme bukanlah pemerintah, bukan bangsa asing. Imperialisme dan kapitalisme ialah nafsu dan sistem belaka. Rakyat di Hindia Belanda diperlakukan dengan kejam dengan memberlakukan wajib tanam dan upah yang diterima hanya segobang (2,5 sen) per hari. Padahal keuntungan yang diperoleh Hindia Belanda melalui perusahaan swasta luar biasa besarnya. Dari sini terbaca, bagaimana Sukarno meluaskan sasaran tembak: kapitalisme dan imperialisme yang bersemayam di muka bumi. Sasaran yang dituju bukan hanya Belanda, namun seluruh kapitalis dan imperialis yang menindas para marhaen. Tidak hanya Hindia Belanda yang dikecam Bung Karno, Eropa, Amerika dan Jepang pun disebut imperialis.

Tiga ratus tahun Indonesia menderita karena penghisapan imperialisme dan kapitalisme. Dan menurut Bung Karno sudah saatnya bangkit untuk melawan. Hanya ada satu kalimat: Indonesia Merdeka! Sukarno menunjukkan bahwa Indonesia lampau sangat indah, dan kini mengalami masa kegelapan, dan untuk masa depan diperlukan perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan adil-sejahtera.

Ketika pembelaan tersebut dibacakan, negara “Indonesia” yang berdaulat belum ada. Masih dalam level kesadaran. Namun, pembelaan itu menggugah emosi rakyat.
Kesadaran akan satu Indonesia baru muncul ketika Sumpah Pemuda diikrarkan pada 28 Oktober 1928 oleh para pemuda terpelajar. Kemudian diperkuat dalam kongres Permufakatan Perkumpulan-perkumpulan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI), dinyatakan tekad bersatu dalam semangat Sumpah Pemuda. Sumpah tersebut menyatukan gagasan Indonesia dalam tiga pasal: bangsa yang satu, bangsa Indonesia; satu tanah air, tanah air Indonesia; dan, bahasa yang satu, bahasa Indonesia.


*
Sukarno dan Gatot Mangkoepraja ditangkap di Yogyakarta, 29 Desember 1929. Keesokannya mereka dibawa ke Bandung kemudian ditahan di Penjara Banceuy. Setelah itu Maskoen dan Soepriadinata menyusul ditahan di Banceuy. Sukarno dan kawan-kawannya dituduh berniat menggulingkan pemerintah Hindia Belanda.

Keempat pucuk pimpinan Partai Nasional Indonesia (PNI) ini dikenakan tuduhan berlapis, yakni artikel 110 buku hukum pidana (mencoba membinasakan pemerintah Hindia Belanda dengan jalan tidak sah), artikel 163 bis buku hukum pidana (membuat pemberontakan), dan artikel 171 undang-undang hukum pidana (dengan sengaja menyiarkan kabar dusta untuk mengganggu ketertiban umum). Mereka dijerat dengan pasal-pasal haatzai artikelen.

Pengadilan digelar dari 18 Agustus 1930 hingga Desember 1930. Majelis hakim jelas-jelas mengaitkan peradilan dengan kepentingan politik Hindia-Belanda. Pengadilan dan tuduhan pemberontakan diduga bertujuan untuk memecah belah konsentrasi perjuangan pergerakan kebangsaan.

Untuk menyusun pembelaannya, Sukarno membedah 90 buku karangan tokoh dari Eropa dan Asia. Dari rujukan tersebut Sukarno ingin menunjukkan bahwa pergerakan nasionalisme Indonesia memiliki hubungan dengan pergerakan nasionalisme di dunia. Kemerdekaan Indonesia tidak kalah penting dengan kemerdekaan negeri-negeri di Eropa dan Asia. Sang Putra Fajar juga menambahkan:

Imperialisme-modern yang mengaut-ngaut di Indonesia itu, imperialisme-modern yang menyebarkan kesengsaraan dimana-mana itu, --imperialisme-modern itu sudah menyinggung dan membangkitkan musuh-musuhnya sendiri. Raksasa Indonesia yang tadinya pingsan seolah-olah tak bernyawa, raksasa Indonesia itu sekarang sudah berdiri tegak dan sudah memasang tenaga! Saban kali ia mendapat hantaman, saban kali ia rebah, tetapi saban kali pula ia tegak kembali! Sebagai mempunyai kekuatan rahasia, sebagai mempunyai kekuatan penghidup, sebagai mempunyai aji-pancasona dan aji-candrabirawa, ia tidak bisa dibunuh dan malah makin lama makin tak terbilang pengikutnya!


**
Sukarno kelahiran Surabaya, dibesarkan di Bandung, menjabat di Jakarta, pernah di buang ke Bengkulu, dan Endeh (Flores). Dasar pengetahuan politik Sukarno tumbuh ketika tinggal di rumah tokoh karismatik Sarekat Islam, HOS Cokroaminoto. Dari guru politik ini, Sukarno banyak belajar dunia politik dan realitas Indonesia.

Setelah lulus dari THS, Sukarno berprofesi sebagai arsitek seraya terus menggiatkan aktivitas politiknya. Pada masa ini, Sukarno banyak bergaul dengan Mr. Iskak Tjokrohadisoerjo, Tjiptomangoenkoesoemo, Dr. Setiabudi, dan kawan lainnya yang berpaham politik sama.

Sukarno muda (usia 20-an hingga 32 tahun) merupakan dasar pembentukan pemikiran dan kepribadiannya, yang berpengaruh pada masa kemudian.

Pada usia 22 tahun, Sukarno bersama Mr. Iskak, Dr. Tjipto, Mr. Boediadjo, dan Mr. Soenarjo mendirikan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) pada 1927. Partai ini bertujuan untuk menentang kolonialisme dan imperialisme, serta memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Jalan yang diambil yakni garis politik non-kooperasi dengan pemerintah Hindia Belanda.


***
Walau didampingi pengacara ternama Mr. Sastromoeljono dan Mr. Sartono, akhir dari pengadilan Landraad Bandung, Sukarno dikenakan vonis 4 tahun. Gatot Mangkoepradja mendapat 2 tahun, Maskoen 1 tahun 8 bulan, dan Soepriadinata 1 tahun 3 bulan. Pengacara mereka mengajukan banding ke Raad van Justitie, tetapi pengadilan tinggi tersebut tetap berpegang pada keputusan Landraad Bandung. Tak lama kemudian, mereka dijebloskan ke penjara Sukamiskin.

Pembelaan Sukarno di depan hakim kolonial ini merupakan rangkaian dari perjalanan pergerakan kebangsaan Indonesia. Dari proses pengadilan ini, para pemimpin Partai Nasionalis Indonesia merumuskan kembali garis perjuangan mereka.

Gaung pembelaan ini menyebar ke seluruh Indonesia, Belanda, dan Eropa Barat. Naskah yang dibacakan Sukarno merupakan dokumen politik yang penting dalam menentang imperialisme dan kolonialisme. Dukungan terhadap Sukarno dan kawan-kawannya berdatangan dari tokoh-tokoh pergerakan. Perhimpunan Indonesia yang diwakili oleh Mohammad Hatta mengecam keras pengadilan yang tidak adil tersebut. Tidak hanya itu, mahaguru ilmu hukum pidana Professor Schepper berkesimpulan pengadilan atas tokoh-tokoh PNI itu menyimpang dari kebenaran dan jelas melanggar dasar-dasar hukum pidana modern.

Tak tahan dengan berbagai kecaman atas pengadilan Sukarno, Gubernur Jenderal De Graeff mengurangi hukuman Sukarno dan membebaskannya pada 31 Desember 1931.

(Arahman Ali)

0 komentar: