Mosi
Kongres Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia
di Surabaya tentang asas-asas PPII
Kongres Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia
di Surabaya tentang asas-asas PPII
Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia, dengan singkatan PPII beranggotakan 32 perhimpunan, berkumpul didalam rapat besar di Surabaya, pada tanggal 13 sampai 18 Desember 1930;
Mendengarkan pemandangan-pemandangan tentang langkah dan terjang yang telah dijalankan oleh kaum PPII, langkah dan terjang mana memperlihatkan bagaimana rupa dan watak PPII.
Mengingati segala pengalaman, yaitu waktu yang telah lalu berhubung dengan pekerjaannya dikalangan sendiri didalam pergaulannya dengan perkumpulan lain-lainnya yang sebangsa.
Mendapat keyakinan bahwa sesuatu perkumpulan tak akan bertindak dan bekerja dengan ketetapan jika tidak berasas sebagai dasar langkah dan terjangnya.
Memutus
Memutus
Bahwa mulai daripada waktu itu mosi ini diterima PPII berasas, seperti dibawah ini:
I. Manusia bersifat dua yaitu laki dan perempuan. Dua-duanya perlu dan masing-masing berwatak sendiri, yang dipergunakan untuk memenuhi kewajibannya sendiri juga. Maka daripada itu kita berpendapatan, bahwa perempuan dan laki harus dihargai sama.
II. Sebagai perempuan kita senantiasa akan:
a. Menghilangkan segala perasaan, bahwa perempuan kurang berharga daripada lelaki, perasaan mana hanya timbul dari pengiraan sendiri belaka.
b. Mendidik dan memperkuat segala watak perempuan yang utama.
a. Menghilangkan segala perasaan, bahwa perempuan kurang berharga daripada lelaki, perasaan mana hanya timbul dari pengiraan sendiri belaka.
b. Mendidik dan memperkuat segala watak perempuan yang utama.
III. “Perempuan Indonesia” berarti “Ibu Indonesia” artinya: Keadaan tanah-air kita Indonesia dikemudian hari sebagian besar tergantung pada kaum perempuan Indonesia, ialah Ibu Indonesia. Maka daripada itu kita harus selalu berdaya upaya memperbaiki kehidupan dan penghidupan kaum perempuan Indonesia.
IV. Pergerakan Perempuan Indonesia adalah sebagian dari Pergerakan Kebangsaan Indonesia. Didalam pergerakan itu kaum perempuan ambil bagian pekerjaan yang selaras dengan haluan dan watak perempuan untuk menjunjung derajat Indonesia.
Kemudian dipersilakan kepada Pengurus PPII untuk mengumumkan mosi ini kepada perkumpulan-perkumpulan bangsa Indonesia dan Pers.
Dimuat dalam Persatuan Indonesia, 30 Januari 1931, No 75.
0 komentar:
Post a Comment