Home » » Produk dalam Negeri

Produk dalam Negeri

Paskah Suzetta, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, membuat pernyataan:

"Kewajiban instansi pemerintah menggunakan produk dalam negeri sudah diatur melalui Kepres 80, cuma diperlukan Inpres untuk pabrik atau swasta dan masyarakat. Pemerintah Akan Wajibkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kenapa tidak dari dulu ya melakukan seperti ini. Seolah pemerintah kita reaktif terus.

0 komentar: