Home » » AJI Jakarta Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Radar Bogor

AJI Jakarta Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Radar Bogor

Kekerasan terhadap jurnalis dan media kembali terjadi. Serombongan pengurus
dan anggota organisasi massa Pemuda Pancasila melakukan pemukulan terhadap
Fathurrahman S. Kanday, Wakil Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Senin, 8
Oktober 2012.

Mereka menendang dam memukul perut dan kepala, serta menginjak-injak
Faturrahman sehingga dia tersungkur. Mereka mengeroyok Fathurrahman dan dia
menderita luka memar di pelipis kiri. Kekerasan itu terjadi saat
Fathurrohman hendak berbicara dengan para anggota Pemuda Pancasila yang
berunjuk rasa di depan kantor Radar Bogor.

Kasus kekerasan ini terjadi saat sekitar 400 anggota Pemuda Pancasila
menggelar unjuk rasa di depan redaksi Radar Bogor, Gedung Graha Pena, Jalan
Abdullah bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Senin sore, 8 Oktober
2012. Para pengunjuk rasa itu memprotes judul berita "Dunia Kecam Pemuda
Pancasila" dengan taiching "Pembantaian PKI di Medan Difilmkan", yang
diterbitkan Radar Bogor, 1 Oktober 2012. Mereka keberatan dengan berita
tersebut yang dianggap menyudutkan Pemuda Pancasila.

Rombongan organisasi ini menolak menggunakan hak jawab dan mengadukan
sengketa pemberitaan ini ke Dewan Pers. Terkait dengan isi berita, AJI
Jakarta menyerahkan penilaian karya jurnalistik itu kepada Dewan Pers.

Selain melakukan kekerasan, Pemuda Pancasila juga memaksa Radar Bogor untuk
menandatangani surat pernyataan yang berisi lima tuntutan Pemuda Pancasila,
yakni Radar Bogor (1) meminta maaf di harian nasional, Kompas dan Republika
selama 7 hari berturut-turut, (3) meminta maaf di koran daerah Jawa Barat
selama 7 hari berturut-turut, (3) membuat perjanjian untuk selalu
mengkonfirmasi setiap menulis berita tentang Pemuda Pancasila, (4) berjanji
tidak akan mengulangi, (5) menyediakan seperempat halaman untuk memperbaikin
nama baik Pemuda Pancasila selama satu bulan. Permintaan ini terpaksa
ditandatangani perwakilan Radar Bogor karena tim negosiasi Radar Bogor di
bawah tekanan Pemuda Pancasila. Permintaan ini tanpa melibatkan dan
melalui Dewan Pers.

Padahal, dalam menjalankan fungsinya, pers dilindungi undang-undang. Menurut
Pasal 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional
mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial. Selain itu, Pasal 4 ayat 3 menyebutkan, "Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi." Pasal lainnya, Pasal 6 d mengatakan
pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

AJI Jakarta menilai tindakan kekerasan dan pemaksaan kehendak yang
dilakukan Pemuda Pancasila bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers. Semestinya Pemuda Pancasila menempuh cara penyelesaikan
sengketa pemberitaan menurut Undang-Undang Pers, yakni menggunakan hak
jawab. Kalaupun tidak puas bisa mengadukan ke Dewan Pers. Jika itu pun tidak
puas bisa menempuh jalur terakhir melapor ke kepolisian dan menyelesaikan
kasus lewat pengadilan.

Oleh karena itu, dalam kasus ini AJI Jakarta menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Pemuda Pancasila
terhadap Fathurrahman S. Kanday, Wakil Pemimpin Redaksi Radar Bogor.
Kekerasan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Dalam menjalankan
profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum ( Pasal 8). Oleh karena
itu, kekerasan terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
2. Mendesak Kepolisian Resor Bogor Kota untuk mengusut hingga tuntas
kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Fathurrahman.
3. Menyesalkan tindakan Pemuda Pancasila dan mendorong untuk menempuh
mekanisme penyelesaikan sengketa berita dengan cara-cara yang sudah diatur
dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers
tentang Pedoman Hak Jawab.

Demikian sikap AJI Jakarta terkait dengan kasus ini. Semoga kekerasan serupa
tidak berulang di masa depan. Mari kita jaga dan perjuangan kebebasan pers.

Jakarta, 9 Oktober 2012

Hormat kami,

Umar Idris
A. Nurhasim

Ketua AJI Jakarta
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta

CP:

- Umar Idris, hp: 0818111201

- A. Nurhasim, hp: 08174117324

***

Kronologis Kekerasan terhadap Jurnalis Radar Bogor

Senin, 1 Oktober 2012

Harian Radar Bogor menerbitkan berita tentang film The Act of Killing dengan
judul Dunia Kecam Pemuda Pancasila dengan taiching "Pembantaian PKI di Medan
Difilmkan". Film yang dibuat sutradara Joshua Oppenheimer ini menceritakan
pengakuan Anwar Conggo, tukang catut karcis bioskop di Medan, dan anggota
Pemuda Pancasila yang membantai orang-orang dan simpatisan Partai Komunis
Indonesia di Medan pada 1965-1966.

Berita ini bercerita secara singkat cerita film dan menyampaikan ucapan
bebeberapa narasumber yakni Anwar Congo, Koordinator Komisi Untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar; sejawaran LIPI
Asvi Warman Adam, mengutip pendapat aktor dari situs theactofkilling. com;
Ketua Pemuda Pancasila Sumatera Utara Sumut Anuar Shah, dan Ketua Majelis
Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bogor, Mohammad Benninu Argoebie.

Rabu, 3 Oktober 2012

Pemuda Pancasila mengaku tidak terima atas pemberitaan itu. Tapi, mereka
menolak untuk menggunakan hak jawab, seperti diatur dalam Undang-Undang No.
40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak
Jawab. Beberapa anggota Pemuda Pancasila menginformasikan kepada wartawan
Radar Bogor bahwa mereka akan menggelar demonstrasi dengan melibatkan
anggota Pemuda Pancasila se-Jabodetabek.

Minggu, 7 Oktober 1912

Pukul 19.30, Redaktur Pelaksana Radar Bogor Tegar Bagja mendapat kabar
langsung dari Ketua Pemuda Pancasila Kota Bogor Benninu Argoebie bahwa
Pemuda Pancasila akan menggelar unjuk rasa di kantor redaksi Radar Bogor,
Gedung Graha Pena, Jalan Abdullah bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat,
pada Senin 8 Oktober 2012 sekitar pukul 13.00. Unjuk rasa ini kerkait
dengan berita Radar Bogor yang berjudul "Dunia Kecam Pemuda Pancasila" itu.

Senin 8 Oktober 2012

Pukul 12.00

Massa Pemuda Pancasila berkumpul di Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor
Selatan, Kota Bogor. kantor redaksi Radar Bogor, Gedung Graha Pena, Jalan
Abdullah bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor,

Pukul 12.30

Massa mulai bergerak menuju kantor redaksi Radar Bogor. Mereka menggunakan
empat truk, satu pick up, dan sejumlah mobil pribadi berkonvoi.

Pukul 13.00

Sekitar 400 anggota Pemuda Pancasila langsung masuk ke halaman Gedung Graha
Pena, Jalan Abdullah bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor, yang menjadi kantor Radar
Bogor. Mereka berorasi. Mereka meminta bertemu dengan Pemimpin Redaksi Radar
Bogor Aswan Achmad. Tapi permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena Pemimpin
Redaksi saat itu sedang di Bandung, Jawa Barat. Kepolisian Resor Bogor Kota
menerjunkan sekitar 150 personil untuk mengamankan unjuk rasa ini.

Pukul 13.10

Redaktur Pelaksana Radar Bogor, Muhammad Ridwan; Asisten Redaktur
Pelaksana, Tegar Bagja, dan GM Harian Metropolitan Nihrawati AS menemui
para pengunjuk rasa. Namun mereka ditolak.

Pukul 14.30

Pengunjuk rasa memblokir pintu masuk Gedung Graha Pena dengan memalangkan
kendaraan pick up di depan dan melarang kendaraan lain untuk masuk.

Pukul 14.35

Pemuda Pancasila mendesak agar semua redaktur dan pimpinan Radar Bogor
keluar menemui mereka. Awak redaksi Radar Bogor pun keluar dari lobi kantor.
Tapi, para demonstran tetap memaksa agar Pemimpin Redaksi Radar Bogor segera
dihadirkan di hadapan mereka.

Pukul 14.45

Awak Redaksi Radar Bogor, seperti redaktur Pelaksana, para redaktur dan
jurnalis menyanggupi permintaan demonstran. Namun, redaksi meminta waktu
selama 3 jam untuk menghadirkan Pemimpin Redaksi karena saat itu Pemimpin
Redaksi sedang berada di Bandung. Pemimpin Redaksi akan sampai di Bogor
pukul 18.00 WIB. Sembari menunggu Pemimpin Redaksi, Pemuda Pancasila
mengutus belasan tim negosiator untuk bertemu dengan jajaran redaksi,
sekaligus menyampaikan tuntutan. Permintaan itu dipenuhi jajaran redaksi.
Pertemuan dilangsungkan di Lantai IV Graha Pena selama 20 menit.

Pukul 15.10

Tim negosiator Pemuda Pancasila menuntut lima poin. Pertama, permohonan maaf
secara luas melalui media cetak yang sama dan seluruh media regional Jawa
Barat. Kedua, permohonan maaf dimuat di dua media nasional, Kompas dan
Republika, selama tujuh hari berturut-turut. Awalnya mereka meminta 17 hari
berturut-turut, lalu dicoret tinggal 7 hari. Ketiga, membuat MoU setiap
berita tentang Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bogor harus
konfirmasi sebelum naik cetak. Keempat, berjanji tidak akan mengulanginya.
Kelima, memberikan kolom atau space sebesar 1/4 halaman untuk pemulihan nama
baik Pemuda Pancasila selama sebulan yang akan diisi oleh Satuan Pelajar dan
Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Bogor. Tapi negosiasi ini deadlock.
Mengingat beratnya tuntutan tersebut, Redaktur Pelaksana Radar Bogor,
Muhammad Ridwan, meminta waktu satu hari untuk memutuskannya. Sebab,
tuntutan tersebut harus terlebih dahulu dibahas dengan jajaran redaksi
sebelum diputuskan.

Pukul 15.15

Tim negosiator Pemuda Pancasila kemudian meminta waktu untuk berembuk dengan
massa. Pada saat bersamaan, tim redaksi Radar Bogor berembuk untuk mengambil
sebuah keputusan.

Pukul 15.20

Belum selesai berembuk, demonstran sudah mulai tak terbendung. Di depan lobi
kantor, mereka memaksa agar tim redaksi Radar Bogor menemui demonstran.
Beberapa perwakilan Radar Bogor, yang dipimpin Wakil Pemimpin Redaksi
Faturrahman S Kanday menemui mereka. Pemimpin demonstrasi mengancam jika
dalam lima menit tidak dipenuhi akan melakukan tindakan yang lebih dari saat
itu dan menyerahkan tindakan kepada massa unjuk rasa. Mereka mengancam akan
menduduki kantor redaksi dari lantai pertama sampai lantai empat. Polisi
yang mengamankan unjuk rasa ini akhirnya meminta perwakilan redaksi untuk
menemui demonstran. Tuntutan itu pun dipenuhi. Faturrahman S Kanday
akhirnya menemui demonstran. Tapi, baru saja keluar dari lobi kantor,
Faturrahman ditarik massa. Sekitar 20 demonstran mengeroyok Faturahman.
Mereka menendang, memukul dan menginjak-injak korban. Faturrrahman
tersungkur. Pengeroyokan ini baru berhenti setelah sejumlah polisi melerai.
Polisi menarik dan mengamankan Faturrahman ke dalam Gedung Graha Pena.
Faturrahman menderita luka memar di pelipis kiri.

Pukul 15.30

Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bogor, Mohammad
Benninu Argoebie kemudiam masuk ke dalam gedung Graha Pena bersama sejumlah
anak buahnya menghampiri Faturahman. Mereka menyodorkan tuntutan yang
diminta Pemuda Pancasila yan terkait berita Radar Bogor yang terbit 1
Oktober 2012. Mereka memaksa 5 poin tuntutan itu dipenuhi Radar Bogor.

Pukul 15.40

Setelah terjadi perdebatan yang alot, massa Pemuda Pancasila yang dibawa
Benninue berusaha terus merangsek masuk ke dalam gedung Graha Pena.

Pukul 15:50

Karena suasana semakin panas dan mencekam, Benninue pun memaksa agar Radar
Bogor membuat pernyataan tertulis di atas materai 6000 yang berisi empat
poin, yakni: 1) Radar Bogor menyampaikan permohonan maaf secara luas melalui
media cetak yang sama dan media regional Jawa Barat (Jawa Pos Group). 2)
Membuat MoU setiap berita tentang MPC PP Kota Bogor khususnya, dan harus
konfirmasi sebelum mencetak. 3) berjanji tidak akan mengulanginya. 4)
memberikan kolom atau space sebesar 1/4 halaman untuk penulisan nama baik
Pemuda Pancasila selama 1 (satu) bulan yang akan diisi oleh Satuan Pelajar
dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Bogor.

Pukul 15:55

Kemudian dibuatlah tuntutan itu dalam tulisan tangan dan ditandatangi oleh
Redaktur Pelaksana Radar Bogor bersama Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bogor
M Benninue Argoebie.

Pukul 16:00

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bogor M Benninue Argoebie melakukan
konferensi pers di depan media cetak dan elektronik

Pukul 16:10

Massa Pemuda Pancasila di bawah komando Benninue berangsur-angsur
meninggalkan Graha Penda Radar Bogor.

Pukul 20.00

Fathurahman melakukan visum di Rumah Sakit Karya Bhakti Bogor.

0 komentar: