Rumusan Hasil
Kongres Kebudayaan IV
Kongres Kebudayaan 1991, menurut penilaian semua pihak, diselenggarakan pada waktu yang tepat. Dikatakan demikian karena dewasa ini bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai perubahan, baik yang terjadi sebagai akibat pengaruh dari dalam maupun dari luar. Ini menuntut penyegaran jati diri.
Jati diri bangsa Indonesia dibangun dari pengalaman sejarah dan kerangka acuan nasional yang tercermin dalam dasar dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia itu secara historis dan ideologis terbuka dan berketuhanan Yang Maha Esa.
Keterbukaan sangat diperlukan untuk membangkitkan kreativitas, prakarsa, swakarsa, dan partisipasi masyarakat, sehingga dengan demikian hal itu juga akan memperbesar tanggung jawab sosial. Melalui keterbukaan itu pula Kedaulatan Rakyat, yang menjadi prinsip utama Undang-undang Dasar 1945, harus semakin dapat diwujudkan.
Kebudayaan Indonesia harus sanggup membangun bangsa Indonesia yang tangguh, tegar, disiplin, dan ulet agar ilmu pengetahuan dan teknologi modern dapat direbut dan dikuasai. Dengan demikian, bangsa Indonesia akan sanggup bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.
Dalam kebudayaan Indonesia nilai dan rasa keadilan sangat mempengaruhi semangat hidup bersama. Oleh karena itu, nilai dan rasa keadilan itu harus diwujudkan dalam segala kehidupan dengan jalan menegakkan azas negara hukum serta mendayagunakan perangkat-perangkat pelaksanaan dan pengawasnya.
Tantangan pembangunan dan perubahan yang kita hadapi itu menuntut agar kita memiliki kebudayaan yang berorientasi ke hari esok. Sehubungan dengan hal itu, bahasa Indonesia sebagai wahana salah satu pokok kebudayaan harus digunakan secara sadar dan bertanggung jawab.
Pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan Indonesia dalam segala perwujudannya seperti yang terungkap dalam Kongres Kebudayaan 1991, menjadi tanggung jawab kita bersama. Tanggung jawab itu hendaknya dapat terwujud dalam peningkatan peran serta masyarakat guna memajukan kebudayaan bangsa melalui berbagai cara dan wahana yang tersedia, sebagaimana tercantum di dalam hasil kongres sebagai berikut.
Pembicaraan kongres melalui lima kelompok yang diselenggarakan secara bersama-sama menghasilkan pemikiran-pemikiran pokok sebagai berikut:
Tentang Warisan Budaya: Penyaringan dan Pemeliharaan
1.1. Pemeliharaan dan pelestarian warisan budaya nasional dan budaya daerah, yang harus ditanggapi lebih sebagai daya kemampuan yang dapat dimanfaatkan dari pada ancaman yang merugikan harus dilakukan tanpa harus bertahan pada nilai-nilai dan aturan-aturan tradisional yang tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa dan negara kita.
1.2. Peranan kebudayaan daerah dalam kehidupan masyarakat pendukungnya harus tetap dihargai dan dilestarikan tetapi dengan cara pengembangan kebiasaan para pendukungnya demi persatuan bangsa, mewujudkan perilaku yang berpedoman pada kebudayaan nasional dalam hubungan antargolongan yang berbeda kebudayaan.
1.3. Pelestarian kegiatan-kegiatan, barang-barang kesenian dan kerajinan serta peninggalan sejarah harus diusahakan melalui pembangunan prasarana, sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan yang berkenaan dengan cagar budaya; serta pengembangan kebiasaan untuk bekerja dengan teliti sesuai dengan tuntutan tradisi budaya yang bersangkutan. Pengembangan kegiatan-kegiatan, dan barang-barang kesenian dan kerajinan harus diusahakan melalui penciptaan keadaan yang memungkinkan terwujudnya bentuk baru yang baik dan dapat diterima sebagai bentuk-bentuk kebudayaan yang wajar.
1.4. Aturan-aturan adat berkenaan dengan kekuasaan dan pemilikan perlu disesuaikan dengan tuntutan modern tetapi dengan tetap memperhatikan manfaat yang terkait pada aturan-aturan adat yang berkenaan dengan rasa keadilan anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
1.5. Warisan budaya agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa perlu ditafsirkan secara rasional dengan tetap berdasarkan ajaran yang diamanatkan dalam kitab suci agama yang bersangkutan agar lebih sesuai dengan tuntutan masyarakat yang sedang berusaha menjadi masyarakat yang lebih modern dengan tetap mempertahankan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan yang Maha Esa.
Tentang Kebudayaan Nasional: Kini dan Masa Depan
2.1. Kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional harus ditanggapi sebagai dua jenis kebudayaan dengan ciri-ciri khas masing-masing tetapi diharapkan saling mendukung sehingga manusia Indonesia di masa depan memperoleh kepribadian terutama dari kebudayaan daerah asal masing-masing dan juga memperoleh kepribadian sebagai manusia modern terutama dari kebudayaan nasional.
2.2. Perkembangan kebudayaan nasional harus diarahkan pada tujuan nasional, yaitu masyarakat yang dalam kenyataan sepenuhnya berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, masyarakat yang terdiri atas manusia-manusia yang berbudaya, bebas dari kebodohan dan kemiskinan dan semua jenis tindakan yang menurunkan martabat seseorang sebagai manusia, seperti penghinaan dan penindasan.
2.3. Kesusastraan Indonesia yang seharusnya merupakan bagian yang amat penting dari kebudayaan nasional, harus dikaji dan diperjelas demi memudahkan usaha mengatasi kelemahan yang kini mewujudkan kemiskinan kritik sastra, serta kandasnya majalah sastra dan ruang sastra di surat kabar.
2.4. Media massa harus dimanfaatkan sebanyak mungkin untuk menyebarluaskan kebudayaan nasional, yang harus dibedakan dari kebudayaan daerah, di kalangan penduduk di wilayah negara kita. Unsur-unsur kebudayaan daerah tertentu dapat juga diperkenalkan di daerah-daerah lain dengan penggunaan media massa asal saja penduduk di daerah-daerah lain ini tidak menanggapi penyiaran yang bersangkutan sebagai paksaan terhadap mereka.
2.5. Karena kebudayaan suatu bangsa sangat menentukan sifat-sifat kepribadian anggota-anggota bangsa yang bersangkutan, maka pendidikan merupakan suatu jenis upaya yang ampuh dalam membentuk kepribadian. Untuk itu perlu diusahakan saling keterikatan yang lebih erat antara kebudayaan nasional, termasuk nilai-nilai yang menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi modern, serta penjabaran sistem pendidikan nasional.
Tentang Daya Cipta dan Perkembangan Kebudayaan
3.1. Daya cipta para seniman, baik yang menghasilkan karya-karya seni yang bernilai budaya tinggi maupun yang menghasilkan barang-barang yang digunakan sehari-hari yang dapat memenuhi kebutuhan akan rasa indah, perlu senantiasa dirangsang dan dibantu perkembangannya agar menghasilkan pertumbuhan kesenian daerah dan nasional yang berlangsung terus-menerus dan semakin tinggi nilai keindahannya.
3.2. Para seniman harus memiliki keleluasaan untuk menghasilkan karya-kebudayaan yang bernilai atas dasar keindahan yang diwujudkannya dan bukan hanya atas dasar komersial.
3.3. Dalam masyarakat modern ilmu pengetahuan dan teknologi menempati bagian yang semakin besar dan penting dalam kebudayaan masyarakat yang bersangkutan, oleh sebab itu daya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi perlu senantiasa dipupuk dalam pertumbuhan kebudayaan di Indonesia.
3.4. Daya cipta budaya perlu sebanyak mungkin memanfaatkan media massa, yang diharapkan dikelola dengan penuh kesadaran sosial dan tanggung jawab moral untuk menyebarluaskan unsur-unsur baru kebudayaan nasional dan untuk mengurangi kesenjangan antara kebudayaan elite dan kebudayaan rakyat.
3.5. Kemampuan generasi muda untuk menghasilkan bentuk-bentuk karya yang baru sebagai sumbangan generasi yang bersangkutan pada perkembangan kebudayaan harus dipupuk dan dibina, yang dimulai sedini mungkin.
3.6. Daya cipta dan pertumbuhan kesusastraan daerah dan nasional harus dikembangkan dengan membangun prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk mendukungnya, seperti penyunting, penerbit, percetakan, toko buku dan perpustakaan, serta minat dan kemampuan para anggota masyarakat untuk menjadi pembaca.
Tentang Kebudayaan dan Sektor-sektor Kehidupan Masyarakat
4.1. Kebudayaan yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan ekonomi harus dapat menghasilkan suatu keadaan yang memungkinkan semua golongan dalam masyarakat kita dapat mencari nafkah dengan penghasilan yang layak serta dapat merangsang anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan mereka sebesar-besarnya tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial masing-masing.
4.2. Kebudayaan yang kita kembangkan harus merangsang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern dengan tetap memperhatikan tanggung jawab moral terhadap lingkungan, masyarakat setempat, bangsa dan negara.
4.3. Kebudayaan yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial dan politik harus senantiasa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagaimana tercermin dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Meskipun Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya tidak semata-mata diselenggarakan dengan menggunakan bahasa perundang-undangan melainkan juga menggunakan pendekatan kebudayaan.
4.4. Kebudayaan yang dijadikan pedoman dalam bidang pertahanan dan keamanan, yang tumbuh dari pengalaman dalam masa revolusi nasional dan upaya menegakkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Republik kita, harus dikembangkan lebih lanjut agar sesuai dengan tuntutan masalah-masalah yang akan dihadapi di masa depan dan yang akan jauh lebih sulit diatasi daripada tuntutan masalah-masalah yang dihadapi di masa lampau.
4.5. Kebudayaan yang dijadikan acuan oleh penduduk di kepulauan kita yang amat luas dalam menentukan hak dan kewajiban antara pria dan wanita harus mengandung azas persamaan derajat yang terutama terwujud sebagai kemitraan antara suami dan istri, dua manusia yang sama-sama bermartabat.
4.6. Kebudayaan penduduk di tanah air kita harus kembali mendorong para pendukungnya untuk menanggapi lingkungan alam, tidak hanya sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan melainkan juga sebagai ciptaan Tuhan yang harus dikelola secara bijaksana ke arah pelestarian dan pemantapan kearifan serta ketangguhan kebudayaan bangsa.
Tentang Kebudayaan Indonesia dan Dunia (Umat Manusia)
5.1. Kontak-kontak budaya antarbangsa telah meningkat di masa kini dan akan semakin meningkat lagi di masa depan sebagai proses globalisasi. Sikap saling menghargai antarbudaya dan kerjasama kebudayaan perlu ditingkatkan.
5.2. Pengembangan kebudayaan di luar negeri perlu ditingkatkan dengan berbagai cara dengan memperhatikan tiga taraf perolehan budaya: pengenalan, pemahaman, serta penghayatan dan pengamalan. Pengadaan pusat informasi budaya, misi kebudayaan, program pertukaran, pengajaran bahasa Indonesia dan pemanfaatan media massa adalah di antara cara-cara yang dapat digunakan.
5.3. Pariwisata diharapkan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi, namun dalam usaha pariwisata, pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional harus selalu diperhatikan. Dalam menghindari dampak negatif pariwisata, masyarakat perlu diikutsertakan, disamping diadakannya peraturan-peraturan pemerintah yang mantap. Demikian pula masyarakat berpendapatan rendah dan kelestarian lingkungan perlu selalu mendapat perhatian.
5.4. Usaha-usaha penerjemahan berbagai karya tulis bermutu perlu sungguh-sungguh ditingkatkan, baik dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia maupun sebaliknya. Usaha-usaha penerjemahan dapat dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun swasta.
Kongres Kebudayaan 1991, Jakarta, 29 Oktober-3 November 1991.
0 komentar:
Post a Comment