Home » » Persayaratan Tambang Rakyat Sangat Berat

Persayaratan Tambang Rakyat Sangat Berat

Sumbawa Besar, Gaung NTB--Ijin penambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa amat terbuka. Namun untuk merealisasikannya amat berat persyaratannya. Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, persyaratan minimal sudah 15 tahun dieksplorasi. Sedangkan survey akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui cadangan dan bagaimana pengelolaannya agar pengelolaan bisa efektif dan proses penambangan berlansung aman. Hal ini dikatakan Kasi Survey dan Informasi Bahan Galian Dinas Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa, M Jafar Mastar SE saat ditemui Gaung NTB di ruang kerjanya, Rabu (10/11).

Definisi pertambangan rakyat yakni pertambangan yang dilakukan oleh warga setempat untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. “Tidak tertutup kemungkinan ada tambang rakyat selama mengikuti aturan yang ada,” tambah Seksi Produksi dan Keselamatan Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa, Mochlis Dompasanow ST yang mendampingi Jafar Mastar.

Jafar Mastar menjelaskan, sesuai dengan pasal 22 UU Minerba, kriteria WPR antara lain mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai, mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter, endapan teras, dataran banjir dan endapan sungai purba. "Luas maksimal pertambangan rakyat adalah 25 hektar, dan/atau merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun," " katanya sembari menambahkan bahwa izin WPR harus menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang.

Di pasal 24 UU Minerba disebutkan, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR, diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR. “Hanya saja karakter pertambangan itu padat modal, padat resiko dan padat teknologi,” tambah Jafar Mastar.

0 komentar: